Ketika itu, pelaku mengajak korban berziarah ke pemakaman.
Di makam tersebut, pelaku sempat membakar menyan dan melancarkan aksinya dengan memegang tangan serta meraba-raba tubuh korban.
Saat itu, pelaku berdalih hendak memasukkan ilmu tenaga dalam ke dalam tubuh korban sebelum mengikuti perlombaan pencak silat.
Setelah ziarah, korban dibawa ke sebuah goa yang tidak jauh dari makam.
Di dalam goa, pelaku memaksa korban untuk membuka baju dan celananya.
Korban pun memaksa korbannya, ia mengatakan hal itu harus dilakukan agar tenaga dalam yang diberikan bisa terserap tubuh.
“Korban NA diabuli di goa, sebelumnya diiming-imingi mau diberi ilmu tenaga dalam. Setelah itu diminta membuka kancing baju lalu dicabuli," ucapnya.
Sementara untuk korban SS, ia dicabuli pelaku di rumah nenek dan kakek korban.
Perbuatan keji pelaku itu terjadi pada pada 22 Desember 2021 sore.
Saat itu, pelaku bertamu ke tempat korban dengan alasan meminta absen untuk perlombaan silat.
Korban kemudian mengambil absen tersebut ke kamar, namun diikuti oleh pelaku.
"Saat di kamar, korban sempat mengisi absen tersebut.
Pada saat itulah pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan meminta korban untuk berdiri, kemudian korban bersender ditembok," ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, dikutip dari Kompas.com.
Di kamar tersebut pelaku juga menawari ilmu tenaga dalam.
"Saat itu lah pelaku mengatakan bahwa korban akan diisi Ilmu untuk perlombaan silat. Kemudian pelaku mendekati korban dan melancarkan aksi bejatnya," lanjut Belny.