Kemudian, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Muhammad Kece juga diancam Pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penjagaan di area pengadilan cukup ketat. Anggota Satuan Sabhara Polres Ciamis siaga di halaman pengadilan.
Bahkan awak media yang hendak meliput harus mengisi formulir izin peliputan yang disiapkan Pengadilan.
Sebelumnya, Muhammad Kece telah mengikuti sidang pertama pada Kamis (25/11/2021). Namun dia mengeluh sakit sehingga sidang dan pembacaan dakwaan ditunda.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem Senin 27 Desember 2021, Ini Daftar Daerah yang Berpotensi
Baca juga: Arsenal Cukur Norwich City 5-0, The Gunners Berpesta di Boxing Day, Bukayo Saka Catat Rekor
Baca juga: TERBARU, Daftar Harga Ponsel Xiaomi di Akhir Bulan Desember 2021
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Muhammad Kece Dikabarkan Kritis, Butuh Darah Untuk Transfusi