TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - James Arthur Kojongian (JAK) masih berpeluang kembali menduduki kursi Pimpinan DPRD Sulut.
Fraksi Partai Golkar tetap bersikukuh satu dari 4 kursi pimpinan DPRD merupakan hak Partai Golkar, sehingga berhak untuk menempatkan kadernya James Arthur Kojongian di posisi tersebut.
Ketua FPG DPRD Sulut, Raski Mokodompit pun mempertanyakan proses yang sementara berlangsung terkait nasib James Arthur Kojongian baik prosesnya di DPRD maupun Kementerian Dalam Negeri.
"10 bulan fraksi PG melihat pimpinan DPRD kurang ketika satu kursi tidak terisi, tempat ini milik Partai Golkar," kata dia saat menyela lewat intrupsi di Sidang Paripurna DPRD Sulut, Senin (20/12/2021).
Sekadar informasi Pimpinan DPRD diisi oleh Fransiskus Silangen (Fraksi PDIP), Victor Mailangkay (Fraksi Nasdem) dan Billy Lombok (Fraksi Demokrat), satunya lagi milik Fraksi Golkar yang saat ini kosong karena James Arthur Kojongian sudah dipecat DPRD.
FPG sudah melakukan upaya untuk mendapatkan hak untuk menempatkan lagi pimpinan DPRD. Raski mengatakan, FPG sudah menyurat ke DPRD dan melampirkan Surat Kemendagri terkait status pimpinan DPRD.
Namun sampai saat ini proses pemberhentian James Arthur Kojongian belum bisa dilakukan Kemendagri
Padahal keputusan Pemberhentian Anggota DPRD harus dapat legitimasi dengan Surat Keputusan Mendagri.
"Sampai saat ini Kemendagri tidak menerbitkan," ujarnua
Harapan besar dari FPG kata Raski agar memasuki 2022 kebersamaan empat pimpinan bisa lengkap lagi.
"Nisa ceria lagi bisa diisi Fraksi Partai Golkar. Seperti surat Partai Golkar menempatkan James Arthur Kojongian di posisi Wakil Ketua DPRD," ungkap Politisi Asal Bolmong Raya.
Fransiskus Silangen Ketua DPRD Sulut pun merespon singkat intrupsi FPG
"Akan kita diskusikan dalam waktu tidak terlalu lama," ujarnya.
Sebelumnya, JAK tersandung kasus pengadangan mobil oleh istrinya Mikhaela Elsiana Paruntu (MEP). Pengadangan itu berbalut dugaan perselingkuhan
Kasus berbalut isu perselingkuhan, ketika diadang istrinya, JAK di dalam mobil bersama gadis insial AS.
Kemudian istrinya MEP mengadang mobil meminta JAK langsung turun dari mobil.
Sadar MEP merupakan istri sahnya. Berkali MEP meminta agar wanita selingkuhan suaminya turun dari mobil.
JAK dengan sadar menjalankan mobil dengan niat agar MEP menepi, tapi MEP tetap bersikukuh tidak ingin menepi.
MEP kemudian naik ke deksel mobil. JAK menjalankan mobil sehingga MEP bergelantungan di deksel mobil, dihantar sepanjang jalan.
Kondisi tersebut membuat MEP berteriak minta tolong sehingga masyarakat berhamburan keluar rumah. Warga ikut membantu mengadang mobil JAK.
Kronologi ini terungkap dari hasil penyelidikan Badan Kehormatan DPRD Sulut.
Badan Kehormatan menilai JAK melanggar kode etik, dan mencoreng kehormatan DPRD, sehingga mengeluarkan rekomendasi melengserkan JAK dari Pimpinan DPRD, dan memecatnya dari keanggotaan DPRD yang diserahkan ke Partai Golkar, tempat JAK bernaung. (ryo)
• Sejarah Hari Ibu, Diperingati Setiap Tanggal 22 Desember, Ini Alasannya
• Gempa di Darat Guncang NTB Senin (20/12/21) Pukul 10:12 Siang, Ini Info Skala Magnitudonya
• Viral, Foto Hadiah Bupati Cup Senilai Rp 95 Ribu, Bupati Pandeglang Irna Narulita: Kami Tidak Tahu