LS yang sempat mengelak akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Kepada polisi, pelaku mengaku kesal pada sang suami.
LS juga sakit hati karena mertuanya kerap menjelek-jelekkan dirinya kepada tetangga.
“Motif tersangka kesal karena suaminya ini, DWS tidak mau pisah rumah dengan orangtuanya,”
Kini pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Baca juga: Alasan Keluarga Simpan Abu Laura Anna di Rumah, Semasa Hidup Sang Putri Selalu Takut Sendiri
Baca juga: Ibunda Laura Anna Sebut Akan Gelar Acara Pengajian 7 Harian di Kediamannya
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Lampung dengan judul “Wanita Muda di Tubaba Lampung Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Suami Lapor Polisi”
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Tri Purna Jaya, Tribun Lampung/Endra Zulkarnain)