Kasus Pelecehan

Renggut Masa Depan Anak, Menteri Sosial Geram dengan Kelakuan Herry Wirawan yang Lecehkan Santriwati

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Pesantren Herry Wirawan pelaku yang cabuli puluhan santriwati

Riko menambahkan, HW akan menjalani proses persidangan ketujuh atau lanjutan pada 21 Desember nanti. Ia pun memastikan, pihaknya akan memfasilitasi kebutuhan proses persidangan yang akan diikuti HW secara virtual.

"Kami bertugas untuk merawat yang bersangkutan, memenuhi haknya sebagai warga binaan. Termasuk memfasilitasi kebutuhan persidangannya yang digelar secara virtual, jadi semua sudah kami lakukan sesuai aturan yang ada," katanya.

Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana mengatakan proses persidangan dengan perkara Herry Wirawan baru akan kembali digelar pada 21 Desember mendatang

"Besok tidak ada sidang. Sidang lanjutan aja digelar pada hari Selasa tanggal 21 Desember, dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya kepada Tribunjabar.id melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (13/12/2021).

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mensos Tri Rismaharini Geram, Herry Wirawan si Pelaku Rudapaksa Rampas Masa Depan Anak.

Berita Terkini