Hukuman kebiri bagi pelaku menurutnya masuk akal karena ada satu korban yang diketahui mengalami depresi berat.
Temuan Intelejen Semakin Menguatkan
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengakui temuan tim intelejen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan, ada dugaan Herry Wirawan melakukan penyalahgunaan dana yang berasal dari bantuan pemerintah.
"Untuk dimanfaatkan sebagai kepentingan pribadi, salah satunya menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.
Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucapnya.
Asep juga meminta agar semua pihak memantau terus perkembangan perkara tersebut, dan memberikan masukan informasi yang cukup, sehingga pada masa tuntutan, hasil persidangan dapat berlangsung objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Disamping nanti pertimbangan putusan berasal dari keterangan saksi dan korban, tapi juga teman-teman intelejen akan terus melakukan pendalaman-pendalaman informasi," katanya.
"Karena seperti yang saya katakan bahwa ada penyalahgunaan yayasan, maka ada dugaan tindak pidana.
Nanti apakah nanti yayasannya akan dibubarkan atau seperti apa, akan kita lihat nanti pada proses penuntutan," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Herry Wirawan Rupanya Ketakutan saat Aksi Rudapaksa Ketahuan, Tawarkan Uang Damai ke Keluarga Korban