Hukum dan Kriminal

Pengakuan Orangtua Korban Rudapaksa Guru Pesantren, Herry Wirawan Tawarkan Uang Minta Berdamai

Editor: Finneke Wolajan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengakuan mengejutkan datang dari orangtua korban Guru Pesantren Herry Wirawan

Orangtua para korban ini mengungkapkan sempat ditawari sejumlah uang terkait kasus rudapaksa yang menimpa putri-putri mereka.

Seperti pengakuan YY (44), salah satu orangtua Santriwati

Sang Guru Pesantren bejat, Herry Wirawan terus menerus menghubungi dirinya agar menerima uang tersebut hingga kasus tersebut tidak ke jalur hukum.

Pelaku rupanya ingin damai dengan cara ingin membayar orangtua korban dengan sejumlah uang.


Nasib miris para Santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. (Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana))

"Si Herry itu nelpon terus sama saya, dia bilang ada uang buat saya, saya tolak, saya terus tolak," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Sabtu (11/12/2021).

Ia menjelaskan, meski dirinya sudah menolak, pelaku masih saja terus-terusan menghubunginya untuk meminta damai.

"Dia selalu nanya posisi saya di mana, saya selalu jawab posisi saya pindah-pindah, geram, untung tidak saya habisi," ucapnya.

YY kemudian menolak keinginan pelaku lalu menghubungi saudaranya yang tergabung di lembaga bantuan hukum di Garut.

Dirinya dan korban lain kemudian secara resmi melaporkan pelaku ke Polda Jabar pada tanggal 18 Mei 2021 dengan nomor laporan LBP/480/V/2021/Jawa Barat.

Kelakuan bejat pelaku diketahui sejak korban pulang ke rumah saat liburan hari raya Idul Fitri.

Selama enam bulan berlalu ternyata kasus tersebut tidak mencuat ke publik lantaran demi menjaga mental korban dan keluarga.

Hal lain dikatakan oleh AN (34), AN yang merupakan saudara kandung dari awal menginginkan kasus tersebut mencuat ke publik karena perlu dikawal.

Ia merasa takut jika kasus tersebut tidak diketahui publik, akan meringankan hukuman bagi pelaku.

Halaman
123

Berita Terkini