Berita Minut

Pemkab Minut Segera Keluarkan Edaran Kebijakan Natal dan Tahun Baru

Penulis: Arthur_Rompis
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stella Safitri

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemkab Minahasa Utara (Minut) merespon kebijakan natal dan tahun baru yang dikeluarkan Pemprov Sulut.

Kadis Kesehatan Minut Stella Safitri mengatakan, pihaknya sementara memproses edaran kebijakan natal dan tahun baru di Minut. "Sementara berproses," kata dia Jumat (10/12/2021).

Diketahui Pemprov Sulut mengeluarkan enam poin kebijakan Nataru.

Pertama, Ketentuan merayakan Natal dan Tahun Baru, yang pada kali ini diperkenankan dapat dilaksanakan di rumah-rumah ibadah, dengan dibatasi yakni hanya 50 persen jemaat yang hadir di Gereja, dan Jemaat lainnya mengikuti secara virtual, atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian.

Kedua, tempat ibadah harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermo scan dan semua wajib menggunakan masker.

Ketiga, Tidak diperbolehkan melakukan pawai Natal dan Tahun Baru.

Keempat, pesta kembang api yang dilakukan secara berkerumum di titik-titik tertentu, dihindari, kecuali dilakukan di halaman rumah masing-masing.

Kelima,Open House ditiadakan.

Keenam, tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, Mall dan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50 persen dari kapasitas yang ada.

Tentang Minut

Minahasa Utara disingkat Minut adalah salah satu kabupaten di Sulawesi Utara.

Pusat pemerintahan dan ibu kota Kabupaten Minut adalah Kota Airmadidi.

Kabupaten ini memiliki lokasi yang strategis karena berada di antara dua kota, yaitu Manado dan kota pelabuhan Bitung.

Jarak dari pusat kota Manado ke Airmadidi sekitar 12 km yang dapat ditempuh dalam waktu 30 menit.

Sebagian dari kawasan Bandar Udara Sam Ratulangi terletak di wilayah Minahasa Utara.

Halaman
12

Berita Terkini