Muktamar NU

Ubah Jadwal Muktamar NU, Kiai Haji Miftachul Ahyar Digugat ke Pengadilan, Fakta Lain Terungkap

Penulis: Indry Panigoro
Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Tahun 2021

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan, Muktamar ke-34 NU akan digelar pada 23 hingga 25 Desember 2021 di Lampung.

Keputusan ini sesuai dengan hasil Konferensi Besar NU yang digelar pada 26 September 2021.

Selain itu, keputusan juga ditetapkan dengan mempertimbangkan kebijakan pemerintah soal pembatalan rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak di seluruh wilayah pada periode Natal dan Tahun Baru.

"Sehubungan dengan kebijakan penarikan PPKM level 3 terkait pencegahan penanggulangan virus Corona pada masa Natal-Tahun Baru, dengan ini PBNU memberitahukan bahwa penyelenggaran Muktamar ke-34 adalah sepenuhnya sebagaimana keputusan Konferensi Besar NU 26 september 2021," ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj, dalam konferensi pers, Selasa (7/12/2021) malam.

Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini menyebutkan, pembatalan rencana PPKM level 3 merupakan kabar gembira.

Sebab, keputusan tersebut menandakan penanganan Covid-19 di Tanah Air kian membaik.

Helmy menyatakan agenda Muktamar ke-34 NU segera dilaksanakan.

"Insya Allah sebagaimana hasil Munas Konbes NU tanggal 26 September yang lalu, penyelenggaraan Mukhtamar NU ke-34 di Lampung 23 hingga 25 Desember, insya Allah akan dapat berjalan," tutur dia.

Diketahui, waktu pelaksanaan Muktamar ke-34 NU sempat menjadi perdebatan.

PBNU sebelumnya telah memutuskan muktamar akan digelar pada akhir Desember 2021.

Namun, Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, telah menerbitkan surat yang memerintahkan panitia agar segera mengambil langkah-langkah terukur untuk menyelenggarakan Muktamar ke-34 NU pada 17 Desember 2021.

Nah keputusan Rais Aam PBNU Kiai Haji Miftachul Ahyar memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama atau NU dari tanggal 23-25 Desember menjadi 17 Desember digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/12/2021).

Dua kader NU Provinsi Lampung yang menggugat adalah Rais Syuriyah PWNU Lampung K.H. Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah PWNU Lampung Basyarudin Maisir melalui LBH NU Provinsi Lampung.

Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Tahun 2021 (Foto via dakwahnu.id)

Gugatan mereka telah terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk. Dalam gugatannya, penggugat memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut.

Selain itu, dua penggugat ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama 7 hari berturut-turut.

Halaman
12

Berita Terkini