"Semoga kasus ini selesai dengan baik dan saudara Jerinx juga harus menerima juga konsekuensinya," ujarnya.
"Saya juga punya pesan untuk saudara Jerinx, semoga ini bisa menjadikan efek jera sejera-jeranya untuk saudara Jerinx dan bisa mengubah dirinya 180 derajat lebih baik lagi tidak asal mengancam," imbuh Adam Deni.
Sebagai informasi, suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya Jerinx SID divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda 10 juta terkait kasus ujaran kebencian menyebut IDI kacung WHO melalui media sosial.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Dituding Minta Uang Damai Rp 10 Miliar, Adam Deni Merasa Difitnah, Laporkan Pengacara Jerinx
Penulis: Joni Irwan Setiawan/Delta Lidina Putri