Jerinx

Pengacara Jerinx Dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya, Bantah Tudingan Minta Uang Damai Rp 10 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adam Deni buka suara soal Jerinx yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.

"Adapun pasal yang kita laporkan Pasal 310 311 KUHP mengenai penghinaan dan fitnah.

Adapun pasal 27 ayat 3 mengacu ke UU ITE dimana dendanya 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," kata Machi Achmad.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 7 Desember.

Kasus ini berawal dari pernyataan pengacara Jerinx yang menyebut Adam Deni sempat meminta uang Rp 10 miliar ke suami Nora Alexandra.

Uang itu disebut-sebut sebagai syarat agar Adam Deni mau mencabut laporannya kepada Jerinx.

//Adam Deni Berharap Jadi Efek Jera

Sebagai informai musisi yang memiliki nama lengkap I Gede Ari Astina itu resmi ditahan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial Adam Deni.

Suami Nora Alexandra itu resmi ditahan hingga 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu, 1 Desember 2021 sebelum menjalani proses persidangan.

Untuk meminimalisasi risiko barang bukti dirusak atau pengulangan tindak pidana, Jerinx harus berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sampai jadwal sidang tiba.

Persidangan Jerinx akan dilakukan secepatnya dan akan disesuaikan dengan aturan pemerintah, tentang PPKM yang berlaku.

Sementara itu di lain sisi, Adam Deni sebagai pelapor merasa puas atas ditahannya Jerinx di Rutan Polda Metro Jaya.

"Tersangka sudah ditahan kalau saya sih merasa puas.

Puas atau tidak sih biasa saja, yang penting kan di sini saya megang komitmen dari awal pelaporan hingga detik ini saya tidak melakukan pencabutan laporan," kata Adam Deni dikutip Tribun Style dari kanal YouTube Star Story, 4 Desember 2021.

Adam Deni berharap proses hukum yang tengah berjalan ini membuat Jerinx sadar dengan kesalahannya.

Selain itu dia juga berharap drummer band Superman Is Dead itu kapok dan tak mengulangi kesalahan yang sama.

Halaman
123

Berita Terkini