Mereka menjalin hubungan kekasih selama dua tahun lamanya, sebelum akhirnya NWR ditemukan tewas di samping makam ayahnya, Kamis (2/12/2021) lalu.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat dalam menangani kasus bunuh diri yang menyita perhatian publik ini.
"Banyak tim yang jalan, alhamdulillah kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," kata Brigjen Slamet dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jatim, Sabtu (4/12).
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, Slamet menuturkan pihaknya mendapatkan fakta mengenai hubungan korban dengan terduga tersangka.
Menurut Slamet, korban sudah berkenalan dengan terduga pelaku Bripda Randy sejak Oktober 2019.
Perkenalan antara keduanya terjadi saat menonton acara launching sebuah distro baju di Malang.
Dari perkenalan itulah, kata Slamet, mereka kemudian bertukar nomor handphone.
Setelah beberapa lama menjalin komunikasi, mereka memutuskan untuk berpacaran.
"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucap Brigjen Slamet.
Dari hubungan itulah korban kemudian diduga hamil.
Lantas, Bripda Randy diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh kekasihnya itu melakukan aborsi sebanyak dua kali.
"Tindakan aborsi kemudian dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujar Brigjen Slamet.
Brigjen Slamet menegaskan akan bertindak tegas terhadap Bripda Randy.
Jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.
Secara internal, Polri akan mayangkakan Bripda Randy Bagus dengan ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik.