Ia akui, pada saat tersangka kasus Subang diumumkan kemungkinan akan terjadi pro kontra.
Tapi ia menegaskan kepolisian memiliki kapasitas dan kewenangan secara profesional untuk membuktikan tersangka bersalah.
Ahli forensik itu pun membeberkan pengalamannya saat mengungkap kasus besar.
Ia menceritakan pengalaman pada saat mengungkap pelaku kasus besar kerusuhan di Mako Brimob.
Meski polisi yakin didapatkan pelakunya, pihaknya tetap menggelar perkara menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada proses hukum ini kemudian kasus akan berlanjut pada ke pengadilan.
Demikian, pada tahapan ini kata dr Hastry, para ahli penyidik kasus turut memberikan keterangan dan bersaksi.
“Bagaimana kita meyakinkan yang mulia,” ujarnya.
Dokter Hastry menjelaskan para ahli pun berbicara memberikan keterangan sesuai apa yang mereka periksa tanpa intervensi.
Dari hasil tersebut, para pelaku rajapati atau tersangka pun tak bisa lagi mengelak.
“Kalau yang ditetapkan tersangkanya mereka ya sesuai hasil forensik ya sudah tidak bisa mengelak,” ujarnya.
Ia pun menegaskan dengan dikumpulkan bukti di pengadilan, JPU tak lagi membutuhkan pengakuan pelaku.
Ada 3 Saksi Baru Kasus Subang Diperiksa Polda Jabar
Perkembangan kasus Subang sejak awal minggu ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Jabar.
Polda Jabar lantas bergerak cepat menuntaskan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang itu dengan memanggil saksi-saksi.