"Kasusnya selesai di tempat, sudah dilakukan mediasi, restorative justice. Jadi selesai di tempat, karena melibatkan dinas TNI jadi penyelesaian langsung diserahkan ke masing-masing POM," ungkap Argo.
"Kami hanya mendata saja, setelah ada kesepakatan ya sudah kami inikan, tapi kendaraan masih berada di Unit Laka Lantas Polres Jakarta Pusat karena kemarin masih didata," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca tanpa iklan