Berita Nasional

Surat Pertama Tri Rismaharini Untuk Panglima TNI Jendral Andika Perkasa, Ini Isinya

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Tri Rismaharini (kiri) dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (kanan). Baru Jabat Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Dapat Surat Mensos Risma Terkait Bansos.

TRIBUNMANADO.CO.ID- Menteri Sosial Tri Rismaharini langsung ambil langkah cepat menyurati Panglima TNI Jendral Andika Perkasa usai dilantik.

Bisa dibilang ini adalah surat pertama yang diterima Jendral Andika sejak jadi Panglima TNI.

Surat tersebut berisi tentang bantuan sosial.

Baca juga: Jendral Andika Perkasa Jenguk Letda Rudi Korban Luka Tembak KKB Papua, Beri Tugas Baru

Baru menjabat Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mendapat surat dari Menteri Sosial tri Rismaharini.

Risma meminta Panglima TNI Jenderal Andika melakukan pengecekan soal ASN TNI terkait penerimaan bansos.

“Profesi TNI-Polri, kita sudah surati ke Bapak Panglima mudah-mudahan kami segera menerima jawabannya,” ucapnya Risma seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Sosok Desi Setiasari Anak Tukang Ojek Jadi Anak Buah Jendral Andika Perkasa, Dulu Sering Dibully

“Karena di peraturannya tidak boleh penerima pendapatan rutin (mendapat bansos),” kata dia.

Risma mengungkapkan, saat ini sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) ditemukan terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Baik melalui Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN,” ungkap Risma.

Baca juga: Jendral Andika Perkasa Disarankan Pakai Drone Tumpas KKB di Papua, Tapi Punya Cara Sendiri

Bekas Wali Kota Surabaya itu menjelaskan, data ASN yang menerima bansos diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima bantuan sosial secara berkala.

Hasilnya, dari 31 ribu sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang dalam aturannya tidak boleh menerima bansos.

Dari hasil temuan, Risma menyebutkan profesi ASN yang menerima bansos berasal dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.

“Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, 'tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN),” jelas Risma.

Risma menegaskan, jika sejalan dengan aturan ASN tidak berhak menerima bansos.

Halaman
1234

Berita Terkini