TRIBUNMANADO.CO.ID - Update info penerimaan CPNS Kamis, (18/11/2021) CPNS Kemenkumham.
Dan tertuang dalam surat nomor SEK-KP.02.01-740.
Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi nilai SKD.
Baca juga: Info Tes SKB dan Kesamaptaan CPNS Kemenkumham, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Baca juga: Profil Mayjen Muhammad Hasan, Panglima Kodam Iskandar Muda Baru, Terima Brevet Anti-Teror
Baca juga: Peringatan Dini Besok Sabtu 20 November 2021, BMKG: Ini 29 Wilayah yang Patut Waspada Cuaca Ekstrem
Kisi-Kisi Materi, serta Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021:
1. Peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran pengumuman.
Maksud dari kode pada kolom keterangan lampiran pengumuman yaitu:
- Kode "P/L" adalah peserta yang memenuhi ambang batas/ passing grade SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi)
- Kode "P" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/ passing grade SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi)
- Kode "TL" adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021
- Kode "TH" adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD, peserta dinyatakan gugur.
- Kode "DIS" adalah peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.
Ilustrasi, TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). ((SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ))