CPNS
Info Tes SKB dan Kesamaptaan CPNS Kemenkumham, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Update info penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Update info penerimaan CPNS Kamis, (18/11/2021) CPNS Kemenkumham.
Dan tertuang dalam surat nomor SEK-KP.02.01-740.
Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi nilai SKD.
Baca juga: Info Tes SKB dan Kesamaptaan CPNS Kemenkumham, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Baca juga: Profil Mayjen Muhammad Hasan, Panglima Kodam Iskandar Muda Baru, Terima Brevet Anti-Teror
Baca juga: Peringatan Dini Besok Sabtu 20 November 2021, BMKG: Ini 29 Wilayah yang Patut Waspada Cuaca Ekstrem
Kisi-Kisi Materi, serta Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021:
1. Peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran pengumuman.
Maksud dari kode pada kolom keterangan lampiran pengumuman yaitu:
- Kode "P/L" adalah peserta yang memenuhi ambang batas/ passing grade SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi)
- Kode "P" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/ passing grade SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi)
- Kode "TL" adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021
- Kode "TH" adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD, peserta dinyatakan gugur.
- Kode "DIS" adalah peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.
CPNS
SKB
Kemenkumham
Seleksi Kompetensi Bidang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Hasil SKD CPNS
Syarat dan ketentuan
arti kode hasil tes SKD
jadwal
pendidikan SLTA
Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer Mulai 2023, PPK Dilarang Rekrut Pegawai Tanpa Seleksi |
![]() |
---|
2 CPNS Solo Mengundurkan Diri, Gibran Murka: Kurang Ajar, Kalau Mau Kaya Jadi Pengusaha |
![]() |
---|
Menpan RB Singgung CPNS Lulus yang Mengundurkan Diri: 'Kalau Mau Lebih Ya Bisnis Saja' |
![]() |
---|
BKN: 'Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Kehilangan Motivasi, Gaji dan Tunjangan |
![]() |
---|
Sanksi Bagi CPNS Lulus yang Mengundurkan Diri, BKN: Di-Black List hingga Denda Ratusan Juta |
![]() |
---|