Anak Soeharto

Daftar Harta Anak Soeharto yang Sudah Dirampas Negara, Hanya di Era Jokowi

Penulis: Aldi Ponge
Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILSUTRASI: Jokowi dan Putra-Putri Presiden Soeharto

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Presiden Joko Widodo terus menyita harta anak -anak mantan penguasan orde baru, Soeharto.

Umumnya, harta atau aset tersebut adalah milik negara yang dipergunakan keluarga cendana.

Terbaru, pemerintah menyita aset putra Soeharto Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sudah menyita sejumlah aset milik perusahaannya, PT Timor Putra Nasional (TPN) pada Jumat (5/11) silam.

Nama Tommy Soeharto belakangan memang mencuat ke publik karena terjerat kasus BLBI pada 1998 silam.

Perusahaan Tommy kala itu, PT Timor Putera Nasional, menjadi debitor di beberapa bank yang menerima dana BLBI.

Outstanding nilai utang PT Timor Putera Nasional kepada pemerintah yang ditagihkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Anak Soeharto ()

Satgas BLBI sudah memanggil Tommy untuk datang di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Namun, pada pemanggilan yang dijadwalkan 26 Agustus lalu Tommy tidak hadir dan hanya mengirim utusan.

Karena Tommy tak kunjung melunasi utangnya itu, Satgas BLBI kemudian menyita sejumlah aset Tommy.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah mengerahkan 426 aparat gabungan yang berasal dari anggota Polres Karawang, Satuan Brigade Mobil (Brimob), Komando Distrik Militer (Kodim) 0604 Karawang, Satpol PP Pemkab Karawang, dan Linmas setempat.

"Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan Tommy Soeharto kepada negara. Kami punya dokumen hukum untuk melakukan itu," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan pemerintah akan segera membaliknamakan aset tanah sitaan tersebut lantaran tanah tersebut ketika disita masih disewakan dan masih atas nama yang bersangkutan.

"Itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kami sita dan dibaliknamakan atas nama negara dan kami punya dokumen itu," kata Mahfud.

Ia menegaskan pemerintah sudah tidak lagi menerima negosiasi akan utang tersebut. Bagi obligor yang memang sudah membayar utang untuk datang dan membawa bukti pernyataan lunas.

Namun jika belum membayar utang, ia menegaskan obligor untuk tidak menjual aset jaminannya kepada siapapun.

Tommy Soeharto menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait penyitaan tersebut

”Nanti ada langkah hukum,” kata Tommy usai kegiatan peresemian rest area modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/11).

Soeharto, Ibu Tien dan Mbak Tutut (istimewa)

Aset Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI

Aset Tommy Soeharto yang disita oleh Satgas BLBI yakni aset PT Timor Putra Nasional (TPN) seluas 124,88 hektar.

Diketahui, nilai lahan perusahaan obligor itu ditaksir mencapai Rp 600 miliar.

Aset tersebut berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Berikut rinciannya:

1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen

Daftar Aset Keluarga Soeharto yang Disita Negara

Sebelumnya pemerintah menyita sejumlah aset milik putra putri Presiden Soeharto.

Pemerintah bahkan masih mengejat utang dan aset yang dikuasai keluarga Cendana.

TMII

Pengelolaan TMII resmi diambil alih negara setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraruran Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2021, pemerintah resmi mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Sebelum diambil negara, pengelolaan aset seluas hampir 150 hektare tersebut dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun.

Sebelum diputuskan pengambilalihan, telah dilakukan audit keuangan dari tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.

Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, lahan TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20,5 triliun. Artikel tayang di Kompas.com berjudul:Aset TMII Capai Rp 20,5 Triliun, Kemenkeu: Baru Tanahnya Saja

Gedung dan Vila 

Penyitaan Gedung Granadi dan villa di Megamendung bermula ketika pemerintah menyita aset Yayasan Supersemar tahun 2018.

Penyitaan tersebut bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana tersebut seharusnya diberikan kepada para pelajar.

Sayangnya, yayasan justru menyalurkan kepada sejumlah perusahaan.

Akhirnya yayasan diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.

Kedua aset itupun disita.

Saat ini, dua aset milik keluarga presiden ke-2 RI itu masih disita oleh dua Pengadilan Negeri.

Pengadilan negeri yang dimaksud adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Cibinong.

Kendati demikian, pengelolaan aset nantinya tetap dipegang oleh Kemenkeu melalui DJKN, mengingat status aset tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN).

Sementara pengguna barangnya adalah kementerian atau lembaga terkait yang mengambil alih.

Seperti halnya TMII diambil alih Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Ratusan Rekening

Kejaksaan Agung RI telah mengumpulkan uang lebih dari Rp 242 miliar hasil eksekusi Yayasan Supersemar.

Uang sitaan tersebut sudah dimasukkan ke kas negara pada 28 November 2019.

Penyitaan dilakukan sebagai upaya Kejaksaan Agung dalam menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung, yaitu menyita aset dan mewajibkan Yayasan Supersemar membayar kepada negara sebesar Rp 4,4 triliun.

Aset lain yang telah disita dari keluarga Cendana antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.

Utang Rp 50 Miliar

Bukan itu saja, Kementerian Keuangan memastikan pemerintah akan terus menagih utang kepada Bambang Trihatmodjo, yang merupakan anak dari Soeharto, presiden ke-2 RI.

Hal ini dilakukan usai gugatan Bambang terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bambang memang sempat melayangkan gugatan ke PTUN terkait keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Gugatan diajukan karena Bambang keberatan dengan pencekalan ke luar negeri oleh Imigrasi Kemenkum HAM atas permohonan Kemenkeu tersebut.

Sayangnya, PTUN menolak gugatan Bambang dan penagihan utang pun tetap berjalan seperti biasa.

Sebagai informasi, Bambang dianggap belum melunasi utang Rp 50 miliar.

Utang tersebut dalam rangka penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997.

Perhelatan itu diikuti oleh konsorsium swasta sebagai mitra penyelenggara, dan diketuai Bambang.

Pencegahan terus dilakukan meski pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita telah mengirim surat ke Kemenkeu yang meminta dicabutnya pencegahan.

Kemenkeu lantas meminta pihak Bambang segera menyelesaikan piutangnya sehingga pencegahan bisa dicabut. (Aldi Ponge/Tribun Manado/Kompas.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait Soeharto

Berita Terkini