TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), naik ke level 3.
Penetapan ini diberlakukan setelah Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 58 Tahun 2021.
Instruksi Mendagri Nomor 58 ini berisi tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
Surat Instruksi ini ditujukan untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan pun langsung menindaklanjuti kenaikan PPKM dari Level 2 ke Level 3.
Melalui Dinas Kesehatan Minsel, vaksinasi kembali digenjot. Jika awalnya target vaksinasi 1.000 dosis per hari, sekarang sudah dinaikkan menjadi lebih dari 2.000 dosis per hari.
"Kami targetkan agar semua Puskesmas mampu memberikan vaksinasi hingga 200 dosis tiap Puskesmas," kata Erwin Schouten, Rabu (10/11/2021).
Dikatakan Erwin, target ini mulai tercapai setelah tim vaksinator "mengejar" warga hingga ke kebun, pantai dan pasar.
"Sekarang tenaga kesehatan semakin proaktif. Vaksinasi dilaksanakan hingga ke kebun warga. Ada juga vaksinasi di pantai, pasar dan tempat-tempat usaha," terang Erwin Schouten.
Hasilnya, kata Erwin, sangat memuaskan. Sebab, target vaksinasi per hari sudah mencapai lebih dari 2 ribu dosis per hari.
"Mudah-mudahan, awal tahun depan Kabupaten Minsel sudah mencapai target vaksinasi," imbuhnya.
Sementara itu, Polres Minsel, juga meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.
Hampir setiap hari tim dari Polres Minsel menggelar operasi protokol kesehatan. Puluhan personil Polres Minsel digerakkan untuk menyukseskan operasi itu.
"Kami rutin melaksanakan operasi protokol kesehatan. Sasarannya adalah lokasi tempat berkerumun warga."
"Operasi ini beberapa kali berhasil membubarkan kerumunan warga di kawasan jalan Boulevard," ucap Iptu Robby Tangkere.
Tentang Minsel
Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara oleh DPR RI.
Total luas Kabupaten yang beribukotakan Amurang ini yakni 1.456,46 km2.
Jarak dari Amurang Ibukota Minsel ke Manado, Ibu Kota Sulawesi Utara 66,7 kilometer atau 1 jam 59 menit ditempuh dengan kendaraan.
Kabupaten Minahasa Selatan memiliki 17 kecamatan, 10 kelurahan dan 167 desa.
Saat ini Kabupaten Minsel dipimpin Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang. (rul)
• Jadi Satu-satunya Daerah PPKM Level I di Sulut, Pemkab Mitra Minta Warga Tak Euforia Berlebihan
• AHY Dampingi SBY di RS Mayo Clinic, Minnesota, Amerika Serikat, Istana Pantau Kesehatan SBY
• Partai Demokrat DPC Mitra Berikan Sinyal Elly Engelbert Lasut Pimpin Demokrat Sulut