Berita Viral

Penyebar Video Syur SMK di Gianyar Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video asusila

"WA kami amankan di rumahnya," ucap Laorens, dikutip dari Tribun-Bali.com, Selasa (9/11/2021).

Laorens melanjutkan penjelasannya dengan membeberkan awal mula saat WA merekam aksi dua pelajar itu.

Kejadian bermula WA keluar dari rumah.

Saat itu WA melihat ada orang mencurigakan di sebuah gudang kosong yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.

Lokasi tersebut kerap menjadi tempat pacaran dan nongkrong anak-anak muda.

WA kemudian melihat 2 pelajar tersebut melakukan hubungan suami istri, dan ia lantas merekamnya secara diam-diam.

"Jadi, rumah pelaku ini hanya berjarak 100 meter dari sana. Dimana begitu keluar rumah sudah langsung kelihatan," beber Laorens.

Awalnya video itu disebarkan di grup WhatsApp anak-anak di kampungnya, dari sana, video syur meluas.

"Dia (WA) rekam tidak ada motif apa-apa, dia cuma melihat, untuk masalah menyebarkan kan dia langsung kirim ke grup WA anak-anak muda," tambah Laorens.

Laorens menegaskan, atas perbuatan WA yang menyebarkan video syur itu, ia terancam dipenjara.

WA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1, UU No 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"WA sudah ditahan di sini, ancaman kurungan penjara enam tahun atau denda Rp 1 miliar," imbuhnya.

Status hukum pemeran

Laorens kemudian menegaskan status hukum dari kedua pemeran.

Ia menjelaskan, hingga saat ini status dua bocah itu masih didalami.

Halaman
1234

Berita Terkini