TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kandidat Panglima TNI ke DPR.
Jika usulan tersebut diterima DPR setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, maka masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI hanya satu tahun.
Diketahui, dalam Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masa aktif jabatan perwira paling lama 58 tahun. Sedangkan Jenderal Andika akan menginjak usia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Pengamat pertahanan, keamanan, dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertamengungkap dua hal yang menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI.
• Saat Mantan Pengawal dan Ajudan Jokowi Bersanding Kembali dan Menjabat Pucuk Pimpinan TNI-Polri
Menurut Suaningtyas persoalan rotasi matra dalam penunjukan calon Panglima TNI tak perlu dibahas lebih jauh.
Berdasarkan Pasal 13 Ayat 4 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 memang mengamanatkan jabatan Panglima TNI dapat dijabat oleh Pati aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
"Artinya KSAD, KSAL, dan KSAU memiliki peluang yang sama untuk menjabat Panglima TNI. Meski harus bergantian namun pada kenyataannya Presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat. Hak prerogatif presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapapun," kata Susaningtyas, Rabu (3/11/2021).
Meski demikian, ia melihat pengusulan Andika oleh Jokowi bisa jadi karena mempertimbangkan dua hal.
Pertama, pertimbangan kebutuhan organisasi TNI dalam kurun waktu ke depan sebagai bagian modernisasi alutsista.
"Sehingga dibutuhkan kemampuan manajemen tempur dan diplomasi militer yang handal," kata dia.
Kedua, Jokowi mungkin mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis pada tataran global dan regional.
Dibutuhkan sosok Panglima TNI yang memiliki dampak penangkalan bagi petinggi militer internasional.
"Penting sekali jika Panglima TNI disegani dunia internasional. Andika termasuk perwira yang cerdas serta memiliki wibawa di mata internasional dan memahami TNI keseluruhan, bukan hanya matranya," katanya.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyerahkan surat presiden (surpres) calon Panglima TNI kepada pimpinan DPR RI, secara langsung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).