TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk keluarga yang hendak bepergian menggunakan pesawat dengan membawa anak.
Sudah bisa, tapi ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk penumpang anak di bawah 12 tahun.
Tak hanya pesawat, ada juga aturan baru untuk penumpang anak menggunakan moda transportasi kereta api dan bus.
Baca juga: Info Penerbangan Dalam Negeri, Naik Pesawat Wajib Vaksin, Aturan Baru Ini Makin Ketat
Mulai 24 Oktober 2021, pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi penumpang pesawat, kereta api dan bus.
Pemerintah juga memberlakukan aturan bagi penumpang anak-anak usia di bawah 12 tahun selama perjalanan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Jawa-Bali.
Untuk aturan yang diberlakukan bagi penumpang pesawat berbeda dengan penumpang kereta api dan bus selama diberlakukannya PPKM.
Aturan baru itu dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang mulai berlaku efektif pada lusa pukul 00:00 WIB.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Terbaru Jawa-Bali, Kini Tak Ada Lagi PPKM Level 4
Ketentuan perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta daerah yang termasuk PPKM Level 3 dan Level 4 ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021:
1. Moda transportasi udara (pesawat)
Syarat berpergian menggunakan moda transportasi udara di dalam negeri adalah sebagai berikut:
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.
Baca juga: Bandara Samrat Manado Tetapkan Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 5 Hari
2. Moda transportasi darat
Syarat berpergian menggunakan moda transportasi darat yakni dengan kendaraan pribadi, umum, atau penyeberangan di dalam negeri adalah sebagai berikut:
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.