Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Tarmizi SH, kepada Serambinews.com, Senin (18/10/2021) mengatakan, terpidana yang diputuskan majelis hakim 12 kali cambuk sebagian terpidana dikurangi dua kali cambuk, lantaran dikurangi masa penahanan.
Sementara terpidana yang ditangguhkan penahanan tidak dikurangi cambuk.
Ia menyebutkan, terpidana dicambuk 20 kali dikurangi dua kali selama ditahan sehingga menjadi 18 kali cambuk.
Terpidana telah menjalani tahanan penjara selama 38 hari.
"Kita berharap mereka yang telah menjalani hukuman cambuk, agar tidak melakukan lagi terlibat judi online. Hukuman itu harus menjadi pelajaran," jelasnya. (*)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 10 Penjudi Chip Higgs Domino Dicambuk di Pidie, Satu Terpidana Minta Dihentikan