TRIBUNMANADO.CO.ID - Eksekusi cambuk terhadap sepuluh terpidana cambuk maisir atau judi chip higgs domino dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.
Para terpidana adalah SR warga Gampong Rawa Gampong, Kecamatan Pidie. Lalu, IW dan IM, keduanya warga Gampong Kramat Dalam, Kecamatan Kota Sigli.
Berikutnya, RD Kuta Beude, Gampong Gajah Aye, Kecamatan Pidie, RZ warga Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli.
ILUSTRASI hukuman cambuk di Aceh, sesuai dengan Qanun Aceh. ((KOMPAS.com/RAJA UMAR))
Lalu, MH, JF, AS dan MS adalah warga Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang Pidie dan NF warga Kabupaten Pidie.
Berdasarkan salinan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'yah Sigli, bahwa kesepuluh terpidana maisir dicambuk 12 hingga 20 kali cambuk.
Kesepuluh terpidana judi chip dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah dan melanggal Pasal 20 Juncto Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pantauan Serambinews.com, Senin (18/10/2021), bahwa proses cambuk terhadap sepuluh terpidana judi online dilakukan dua algojo.
Di mana dua algojo itu secara bergantian melakukan sebat rotan ke punggung penjudi.
Satu per satu terpidana judi online mampu menahan sebatan rotan sesuai putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli.
Kecuali terpidana MH yang menjalani sebat 18 kali, tidak mampu menahan sebatan algojo.
MH beralasan kurang sehat sehingga tim dokter yang disiapkan pada acara itu harus memeriksa kesehatan terpidana.
Saat diperiksa kondisi kesehatan MH sehat, Jaksa sebagai eksekutor melanjutkan proses cambuk hingga 18 kali.
Ilustrasi Eksekusi hukuman cambuk, Selasa (31/5/2016) (SERAMBINEWS.COM/M NASIR)
Proses cambuk itu dikawal anggota Satpol PP dan WH Pidie.