Siswi SMA Motoling

Oknum Guru SMA Negeri Motoling Terancam Pecat dan Hukuman 15 Tahun Penjara

Penulis: Rul Mantik
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan, AKP Rio Gumara sebut perbuatan cabul kepada anak di bawah umur dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Dua jenis hukuman akan dijatuhkan kepada MT, tersangka pencabulan, seorang guru di SMA Negeri Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.

Kedua hukuman itu yakni, hukuman pidana dan hukuman pemecatan dari status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Minahasa Selatan, AKP Rio Gumara, perbuatan cabul kepada anak di bawah umur dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Adapun terduga pelaku MT diduga melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1)," kata Rio Gumara, Rabu (13/10/2021).

Sedangkan, tersangka yang terbukti melakukan pidana dengan UU Nomor 17, katanya, ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara," tandas Rio, ketika ditanya soal ancaman pidana kasus cabul anak di bawah umur.

Tidak hanya ancaman 15 tahun penjara, namun, jika terbukti dengan putusan inkrah dan tersangka dihukum, pemecatan dari ASN bisa terjadi.

Seperti dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel, Roy Tiwa.

Menurut dia, ASN yang dihukum di atas 5 tahun penjara, sanksi terberatnya adalah pemecatan.

"Kalau ada ASN dihukum di atas 5 tahun penjara, sanksi terberatnya adalah pemecatan. Sebab, dia sudah tidak bisa lagi melaksanakan tugasnya selam lebih dari 5 tahun," terang Roy Tiwa.

Dikatakannya juga, sedangkan ASN yang tidak masuk kerja secara berturut-turut tidak sampai 100 hari kerja saja sudah bisa diberi sanksi pemecatan.

"Apalagi kalau tidak masuk kerja selama 5 tahun. Sanksinya sudah pasti pemecatan," imbuhnya.

Kabar terkini, MT, oknum guru SMA Negeri Motoling, sudah sementara diproses hukum.

Menurut Kasat Reskrim Rio Gumara, proses hukum MT sudah pada tahap penyidikan.

"Oknum guru MT sudah kami interogasi. Kini bagian PPA sementara merampungkan berkasnya," kata Rio Gumara.

Halaman
12

Berita Terkini