Partai Demokrat

Adu Argumen Yusril dan Hamdan Zoelva soal Konflik Partai Demokrat, Sengit Kubu Moeldoko vs Kubu AHY

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adu Argumen Yusril Ihza Mahendra dan Hamdan Zoelva dalam konflik Partai Demokrat. Kubu Moeldoko dan Kubu AHY.

Kedua, Hamdan Zoelva menyebut uji materiil dengan menjadikan Menkumham sebagai termohon karena mengesahkan AD/ART Partai Demokrat seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke MA.

Permohonan uji materiil atas AD/ART Partai Demokrat ke MA, lanjut Hamdan, bukanlah sesuatu yang lazim.

Hal ini karena permohonan tersebut menjadikan AD/ART partai sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.

Hamdan berpedoman pada Pasal 1 butir 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Berdasarkan ketentuan di pasal tersebut, AD/ART parpol bukanlah peraturan perundang-undangan karena tidak mengikat secara umum dan tidak ditetapkan oleh lembaga negara.

Hamdan mengatakan baru kali ini dirinya mendengar AD/ART parpol disebut sebagai peraturan perundang-undangan.

"Baru pertama ini saya denger ini. Karena AD/ART itu peraturan internal partai yang dibuat dan disepakati oleh anggota partai bersangkuan sebagai rule of the game, dan berlaku internal," jelasnya.

Ketiga, Hamdan menegaskan AD/ART bukanlah peraturan delegasi.

Dikatakannya, AD/ART parpol adalah peraturan yang secara natural yang dibuat para pendiri dan anggota partai sebagai rule of the game.

AD/ART parpol tidak bergantung pada adanya UU. Namun demikian, berdasar Pasal 28 UU 1945, beroganisasi dan berkumpul diatur melalui mandat dalam peraturan perundang-undangan.

"Jadi sangat keliru kalau para pemohon mendalilkan AD/ART Demokrat sebagai delegasi UU parpol hanya karena AD/ART itu diatur dalam UU," bebernya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, apabila logika AD/ART parpol, ormas dan badan lainnya yang diatur dalam UU dimasukkan dalam jenis peraturan perundang-undangan maka hal itu bakal merusak tertib hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Keempat, Hamdan mengatakan terkait keberatan anggota parpol atas AD/ART partai, berdasar UU Parpol pasal 32 dan 33 sudah diatur mekanismenya yang melalui penyelesaian di internal partai atau mahkamah partai.

"Kalau masih keberatan dengan putusan internal partai, mereka boleh mengajukan (gugatan) ke Pengadilan Negeri, kalau keberatan minta kasasi di MA," ujar dia.

Di akhir penjelasannya, Hamdan Zoelva menyebut uji materiil yang diajukan Yusril ke MA bukanlah terobosan hukum melainkan upaya mengangkangi hukum yang sudah ada.

Halaman
1234

Berita Terkini