Atas perbuatannya tersebut IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kronologi yang Direkayasa
Seorang wanita asal Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi korban begal, Minggu (10/10/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
ilustrasi begal. (bangkapos.com)
Pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang, Kabupaten Garut.
Nahas, uang Rp 1,1 miliar yang disimpan korban di bagasi motor raib dibawa kabur begal.
Selain itu, tas berisi uang Rp 156 juta dan sepeda motor korban turut raib saat kejadian.
Peristiwa nahas itu menimpa seorang wanita bernama Ineu Siti Nurjanah.
Ternyata, uang miliaran rupiah tersebut merupakan uang kerjasama bisnisnya dengan rekan-rekannnya.
Ineu memiliki usaha sebagai penyuplai telur ke berbagai desa.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Wanita yang Ngaku Dibegal Rp 1,3 Miliar Ternyata Bohong dan Hanya Rekayasa, Kini Jadi Tersangka.