Hotma Sitompul peringatkan Desiree Tarigan, minta mencabut Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya hingga sampaikan maaf. (Kolase Tribunnews Herudin dan Instagram @hotmasitompoelofficial)
Sebaliknya, pihak Hotma Sitompoel yang terdiri dari Muara Karta, Partahi Sihombing, hingga Tommy Sihotang dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman skors dari DK Peradi.
Sebagai informasi, Hotma Sitompoel melaporkan Hotman Paris sebagai kuasa hukum Desiree Tarigan ke Komisi Pengawasan Advokat (KPA) pada April 2021.
Pelaporan itu terkait pelanggaran kode etik Hotman Paris yang dinilai memojokkan, menjelekkan, dan mengolok-olok, serta memprovokasi dan mengekspos Hotma Sitompoel.
Perkara ini bermula saat Hotman Paris sebagai kuasa hukum Desiree menyindir Hotma Sitompoel dalam sebuah kesempatan.
Desiree Tarigan didampingi Hotman Paris, pengacaranya, saat dijumpai Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Hotman Paris saat itu tengah menemani Desiree Tarigan yang buka suara mengenai isu pengusiran dari rumah hingga pembangunan pagar pembatas.
Hotma Sitompoel menganggap, Hotman Paris sebagai kuasa hukum Desiree Tarigan, justru memanas-manasi dan tidak membuka jalan damai.
Kesedihan Hotma Sitompul
Pengacara Hotma Sitompul kecewa soal putusan Dewan Kehormatan (DK) Peradi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hotman Paris Hutapea.
Ia merasa sedih hingga menyesali putusan tersebut. Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan soal putusan Majelis Hakim.
"Saya sungguh sedih karena putusan Majelis Hakim soal Kode Etik, saya sesali majelisnya ya. Bagaimana majelis bisa memutuskan seperti ini," kata Hotma Sitompul, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Hotma Sitompul juga menyinggung soal etika Hotman Sitompul sebagai advokat.