Berita Otomotif

Daftar Mobil Bekas Murah Dilelang Ditjen Pajak, Harga Mulai Rp 30 Jutaan

Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar harga mobil bekas murah lelang Ditjen Pajak

Namun, sebelum membeli mobil bekas lelang tersebut Anda juga perlu memperhatikan beberapa hal.

1. Tempat balai lelang

Dikutip TribunJabar.id dari otospector, ada beberapa balai lelang mobil.

Di antaranya, IBID balai lelang Serasi, JBA dan Bidwin.

Beberapa balai lelang tersebut pun sudah melakukan pelelangan secara online.

Seperti balai pelelangan pemerintah Lelang.go.id.

2. Pilih Mobil

Tempat balai lelang tentu menyediakan banyak mobil bekas berbagai tipe dan jenis.

Oleh karena itu sebaiknya Anda sudah menetapkan jenis mobil bekas incaran Anda.

Selain itu, Anda perlu memperhatikan kondisi mobil yang Anda pilih sebelum dibeli.

Tidak semua mobil lelang dalam kondisi yang baik.

Anda bisa melihat kondisi mobil bekas dari penilaian balai lelang.

Biasanya balai lelang sudah memasang penilaian kondisi mobil.

Kondisi mobil tersebut pun menjadi faktor harga murah yang ditawarkan berbeda.

Harga yang ditawarkan bisa sangat miring bahkan bisa tembus murah dijual Rp 15 jutaan.

3. Jadwal lelang

Tentu saja melakukan lelang tidak dilakukan secara sembarangan.

Balai lelang tidak melakukan penjualan setiap hari.

Mereka akan menjadwalkan di hari tertentu untuk konsumsi bisa melihat mobil pilihan.

4. Bayar uang jaminan

Seperti penjualan mobil bekas di dealer, untuk membeli mobil lelang juga Anda terlebih dahulu membayar uang jaminan.

Uang jaminan ini sebagai deposit untuk mengikuti lelang.

Bila menang, harga mobil yang ditetapkan akan dipotong sesuai nominal yang didepositkan.

Tapi Anda tak perlu khawatir, bila kalah uang akan dikembalikan.

Perlu diketahui sebelum mengikuti lelang, Anda mendaftar keikutseraat terlebih dahaulu.

Pendaftaran dilakukan untuk melampirkan identitas diri dan bukti menyetorkan uang jaminan.

Saat pelelangan berlangsung para peserta akan dipandu oleh juru lelang.

Untuk harga lelang biasanya ditetapkan mulai dari Rp 500 ribu untuk sekali angkat tangan.

5. Pelunasan

Bila anda ditetapkan sebagai pemenang, maka proses berikutnya Anda melakukan pelunasan.

Anda bisa melakukan pelunasan secara tunai maupun transfer sesuai ketentuan.

6. Bawa ke bengkel

Setelah mendapatkan mobil lelang Anda perlu melakukan pengecekan kembali kondisi mobil.

Seperti yang dijelaskan Anda perlu cermat untuk memilih mobil bekas.

Mulai dari pemeriksaan kasat mata dan pemeriksaan dengan bantuan teknisi.

Hal ini untuk menghindari kerusakan yang bisa merogoh kocek dompet Anda dalam-dalam.

Artikel terkait mobil bekas murah lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ditjen Pajak Lelang Mobil Hasil Sitaan, Toyota Kijang Dibanderol Harga Rp 30 Jutaan - Rp 40 Jutaan, https://jabar.tribunnews.com/2021/10/03/ditjen-pajak-lelang-mobil-hasil-sitaan-toyota-kijang-dibanderol-harga-rp-30-jutaan-rp-40-jutaan?page=all

Berita Terkini