TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anies Baswedan dijadwalkan akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, hari ini Selasa (21/9/2021).
Selain Anies Baswedan, KPK juga memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dengan agenda yang sama.
Baca juga: Kesedihan Annisa Pohan Kala Mertua SBY Meninggal Dunia: Nenek Buyut Kami yang Tercinta
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Selasa 21 September 2021, Sejumlah Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem, Ini Daftarnya
"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Anies akan diperiksa di gedung KPK sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," ujar Ali.
Ali mengatakan, tim penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Surat pemanggilan, kata Ali, sudah dikirimkan ke Anies.
Ia berharap Anies dapat memenuhi panggilan tersebut.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Lima tersangka itu ialah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur), Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan sebuah korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.
Mereka disangkakan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka.