Seorang Ayah di Minsel Selamatkan Anaknya yang Akan Dirudapaksa

Penulis: Rul Mantik
Editor: Charles Komaling
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi seorang wanita korban rudapaksa

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menahan SS (23), warga Desa Picuan Satu, Kecamatan Motoling Timur.

Ia ditahan setelah dilaporkan  mencoba merudapaksa  gadis belia berusia 15 tahun.

SS kini ditahan di Polsek Motoling, wilayah Polres Minsel, untuk diproses lebih lanjut.

Informasi dari Polres Minsel pada Minggu (19/9/2021) menyebutkan, kasus percobaan pemerkosaan dilaporkan terjadi pada Jumat (17/9/2021), sekira pukul 01.00 Wita, di Desa Picuan Satu

Korban adalah seorang siswi  berusia 15 tahun, warga desa yang sama.

Menurut penjelasan orang tua gadis itu di depan petugas, pada subuh itu mereka mendengar teriakan di lantai dua rumahnya. Bertepatan, anak gadis mereka tidur di lantai dua.

Mendengar teriakan itu, ayah korban terbangun dan bergegas menuju lantai dua.

Saat akan naik ke lantai dua, ayah korban bertemu dengan tersangka dan berupaya menangkapnya.

Tersangka berontak sekuat tenaga, sehingga ayah korban gagal untuk menangkap lelaki tersebut.

Setelah tersangka berhasil melarikan diri, ayah korban pergi ke kamar anaknya dan menanyakan penyebab mengapa dia berteriak.

Dari pengakuan gadis belia itu, tersangka mencoba melakukan perkosaan, namun dia berontak.

Tidak hanya berontak, namun gadis itu juga berteriak sekeras mungkin. Usaha merudapaksa gadis belia itupun gagal.

Kapolsek Motoling, Iptu Tonny Simamarta, ketika dikonfirmasi, membenarkan kejadian itu.

"Iya, benar. Tersangka seorang pria berinisial SS alias Stev, 23 tahun warga Desa Picuan," kata Tonny Simamarta.

Dia mengatakan, tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan.

Halaman
12

Berita Terkini