TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menahan SS alias Stev (23), warga Desa Picuan Satu, Kecamatan Motoling Timur.
Laporan dugaan percobaan perkosaan oleh orang tua gadis belia berusia 15 tahun, jadi penyeban.
Kini, tersangka ditahan di Polsek Motoling, wilayah Polres Minsel, untuk diproses lebih lanjut.
Informasi dari Polres Minsel pada Minggu (19/9/2021) menyebutkan, perbuatan tak pantas tersangka itu dilaporkan terjadi pada Jumat (17/9/2021), sekira puk 01.00 Wita, di Desa Picuan Satu
Korban adalah seorang siswi sekolah menengah, berusia 15 tahun, warga desa yang sama.
Menurut penjelasan orang tua gadis itu di depan petugas, pada subuh itu mereka mendengar teriakan di lantai dua rumahnya.
Bertepatan, anak gadis mereka tidur di lantai dua.
Mendengar teriakan itu, ayah korban terbangun dan bergegas menuju lantai dua, di mana kamar anaknya berada.
Saat akan naik ke lantai dua, ayah korban bertemu dengan tersangka dan berupaya menangkapnya.
Tersangka berontak sekuat tenaga, sehingga ayah korban gagal untuk menangkap lelaki tersebut.
Setelah tersangka berhasil melarikan diri, ayah korban pergi ke kamar anaknya dan menanyakan penyebab mengama dia berteriak.
Dari pengakuan gadis belia itu, tersangka mencoba melakukan perkosaan, namun dia berontak.
Tidak hanya berontak, namun gadis itu juga berteriak sekeras mungkin. Usaha merudapaksa gadis belia itupun gagal.
Kapolsek Motoling, Iptu Tonny Simamarta, ketika dikonfirmasi, membenarkan kejadian itu.
"Iya, benar. Tersangka seorang pria berinisial SS alias Stev, 23 tahun warga Desa Picuan," kata Tonny Simamarta.