Perwira TNI Rangkap Jabatan

Jenderal Andika Perkasa Jadi Komisaris Utama PT Pindad, Ini 10 Perwira TNI Rangkap Jabatan Sipil

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa

8. Marsekal TNI Fadjar Prasetyo: Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia

9. Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin: Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)

10. Letnan Jenderal TNI Herindra: Komisaris Utama PT LEN Industri

 Rivanlee mengatakan kemungkinan ada beberapa nama lain yang tidak sempat KontraS pantau.

Rivanlee mengatakan persoalan tersebut berpotensi untuk melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan memperburuk situasi relasi antara militer dengan sipil. 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 39 UU tersebut yang berbunyi:

Prajurit dilarang terlibat dalam:

1. kegiatan menjadi anggota partai politik;

2. kegiatan politik praktis;

3. kegiatan bisnis; dan

4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Menurutnya hal tersebut akan mengganggu peran dan fungsi institusi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU TNI baik untuk TNI sendiri, maupun untuk sipil.

"Meskipun dalam beberapa kasus penempatan anggota militer atau perwira aktif militer di jabatan-jabatan sipil adalah prerogatif, tapi ini juga menunjukkan bahwa lemahnya pejabat publik dalam memkanai reformasi sektor keamanan," kata Rivanlee.

Jenderal Andika Perkasa (kiri) jadi Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Halaman
123

Berita Terkini