Istri Menikah Lagi

Bini Kurang Puas Buat Suami Relakan Istrinya Nikah dengan Pria Lain hingga Palsukan Dokumen

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Dandy mengungkapkan, kasus pemalsuan dokumen tersebut terungkap saat korban yang dokumennya dipalsukan hendak mendaftarkan pernikahan ke KUA.

Ilustrasi pasangan suami istri. (via Kompas.com)

"Jadi si korban datang ke KUA kaget datanya di KUA menerangkan sudah menikah," jelasnya.

Atas perbuatannya, SC dan pasangan suami istri asal Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang ini terancam pidana 6 tahun penjara.

"Ancamannya Pasal 263 KUHP, dengan pidana 6 tahun penjara," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Suami Tak Perkasa di Ranjang, Istri Diijinkan Menikah Lagi: Suami Palsukan Dokumen Nikah di KUA
 

Berita Terkini