Subsidi Gaji

Sedang dalam Proses Pencairan, Ini Cara Cek Bantuan Subsidi Upah di kemnaker.go.id

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bantuan subsidi gaji untuk pekerja

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkini terkait bantuan subsidi gaji untuk para pekerja.

Diketahui saat ini sedang dalam proses pencairan.

Terkait hal tersebut berikut ini cara cek BSU di kemnaker.go.id

Simak juga syarat-syarat dari penerima BSU.

Hingga cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji.

Baca juga: Pantas Adnan Oktar Dihukum 1.075 Tahun, Ini Kejahatan yang Sudah Dibuat Pendakwah Kontroversi

Baca juga: Pantas Jadi Kepsek Terkaya di Indonesia, Harta Nurhali Capai Rp 1,6 Triliun, Ini Sumber Uangnya

Baca juga: Masih Kenal Ari Wibowo? Aktor Berparas Indo Jerman Punya Nama Jawa yang Unik, jadi Sorotan

Saat ini, Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) masih dalam proses pencairan.

BSU disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, akan ada 8,8 juta pekerja yang akan menerima BSU pada tahun ini, dengan total anggaran sebesar Rp 8,8 triliun.

BSU sebesar Rp 500 ribu/per bulan diberikan kepada para pekerja/buruh, yang akan ditransfer dua bulan secara sekaligus.

Jadi setiap pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

BSU disalurkan melalui lima tahap penyaluran dan nantinya akan disampaikan langsung ke rekening calon penerima bantuan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Pekerja/buruh yang tidak memiliki rekening bank Himbara, akan dibuatkan rekening yang baru untuk proses penyalurannya.

Syarat Penerima BSU:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

Halaman
1234

Berita Terkini