TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkini terkait bantuan subsidi gaji untuk para pekerja.
Diketahui saat ini sedang dalam proses pencairan.
Terkait hal tersebut berikut ini cara cek BSU di kemnaker.go.id
Simak juga syarat-syarat dari penerima BSU.
Hingga cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji.
Baca juga: Pantas Adnan Oktar Dihukum 1.075 Tahun, Ini Kejahatan yang Sudah Dibuat Pendakwah Kontroversi
Baca juga: Pantas Jadi Kepsek Terkaya di Indonesia, Harta Nurhali Capai Rp 1,6 Triliun, Ini Sumber Uangnya
Baca juga: Masih Kenal Ari Wibowo? Aktor Berparas Indo Jerman Punya Nama Jawa yang Unik, jadi Sorotan
Saat ini, Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) masih dalam proses pencairan.
BSU disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, akan ada 8,8 juta pekerja yang akan menerima BSU pada tahun ini, dengan total anggaran sebesar Rp 8,8 triliun.
BSU sebesar Rp 500 ribu/per bulan diberikan kepada para pekerja/buruh, yang akan ditransfer dua bulan secara sekaligus.
Jadi setiap pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
BSU disalurkan melalui lima tahap penyaluran dan nantinya akan disampaikan langsung ke rekening calon penerima bantuan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Pekerja/buruh yang tidak memiliki rekening bank Himbara, akan dibuatkan rekening yang baru untuk proses penyalurannya.
Syarat Penerima BSU:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah