Kebakaran Lapas Tangerang

Serangkaian Temuan Komnas HAM, dari Sel yang Tak Manusiawi hingga Penggunaan Arus Listrik Tak Wajar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten yang terbakar pada Rabu (8/9/2021) memang tidak manusiawi dan tidak layak dari segi keamanan.

Choirul mampu menyatakan hal tersebut setelah mengunjungi langsung lapas pada Kamis (9/9/2021) dan membandingkan antara Blok C II yang terbakar dan blok lain yang serupa namun masih utuh.

"Dari segi bangunan tidak layak, tidak manusiawi. Tidak layak dari segi keamanan. Keamanan bagi napinya maupun keamanan bagi petugasnya. Oleh karena itu memang harus didaur ulang itu bangunan," kata Choirul dalam diskusi virtual Medcom.id bertajuk Misteri Tragedi Lapas Tangerang, Minggu (12/9/2021).

Dari kunjungan tersebut, Choirul mendapatkan sejumlah temuan yang membuatnya menilai bangunan itu tidak layak.

Bahkan, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mencatat ada persoalan masuknya penggunaan arus listrik dalam sel di Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar pada Rabu (8/9/2021).

Arus listrik tersebut, kata Choirul, digunakan oleh narapidana untuk mengakses handphone atau gawai.

"Persoalan masuknya penggunaan arus listrik yang bukan untuk peruntukannya (narapidana) dan di jamnya," kata Choirul dalam diskusi virtual Medcom.id bertajuk Misteri Tragedi Lapas Tangerang, Minggu (12/9/2021).

Choirul menyampaikan hal itu berdasarkan hasil kunjungannya ke Lapas Kelas I Tangerang, Kamis (9/9/2021) atau sehari setelah kebakaran.

Menurut dia, penggunaan handphone oleh narapidana jelas merupakan pelanggaran.

Ia mengingatkan, narapidana memang tidak diizinkan mengakses handphone dalam sel.

"Itu juga persoalan, harusnya memang, HP enggak boleh masuk dong. Salah satunya itu yang diceritakan," imbuh dia.

"Tapi bukan berarti komunikasi di narapidana tidak boleh. Boleh, tapi pada waktu tertentu, tempatnya juga tertentu. Bukan di tempat-tempat kayak gitu (sel) seharusnya. Apalagi kalau ini jumlahnya sangat padat," lanjutnya.

Adanya akses gawai bagi narapidana itu, menurut Choirul, bisa menjadi salah satu faktor penyebab kebakaran.

Sebab, selama ini dugaan sementara kebakaran karena adanya arus pendek listrik atau konsleting.

"Jadi, kalau rebutan colokan atau instalasi diimprovisasi, ya potensial memang kebakaran diakibatkan arus listrik," ucapnya.

Di sisi lain, ia menambahkan bahwa susunan kabel dalam lapas tersebut berada di atas. Hal ini dinilai berbeda dengan kondisi lapas yang baru di mana kabel tertanam dengan beton atau berada di bawah bangunan.

"Improvisasi yang tidak dengan setting atau standar kabel yang aman," tambah dia.

Meski begitu, Choirul mengaku tak ingin berspekulasi lebih jauh dan menyimpulkan penyebab kebakaran karena bukan ranahnya.

Menurut dia, wewenang tersebut dimiliki oleh pihak kepolisian yang akan mengungkap hasil investigasi penyebab kebakaran.

Ia pun mengatakan semua harus menunggu pihak kepolisian mengungkap terjadinya kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

"Kita harus nunggu polisi, karena polisi punya scientific criminal investigation," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, dugaan sementara penyebab kebakaran di Lapas kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu adalah persoalan instalasi listrik.

"Dugaan sementara adalah karena persoalan listrik arus pendek. Namun demikian, sekarang Puslabfor Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut," ujar Yasonna dalam konferensi pers di tempat kejadian, Rabu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Temuan Komnas HAM, Ada Penggunaan Arus Listrik Tak Wajar dalam Sel Lapas Kelas I Tangerang

Berita Terkini