HE (baju kuning) terduga pelaku pembunuhan kakak adik di Sidoarjo. ((Humas Polresta Sidoarjo))
Dari temuan itu, Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan hingga menemukan pelaku di salah satu rumah kos di daerah Sedati.
"Identitas pelaku ini dia pekerjaannya adalah sopir rental, dia warga Kediri. Tapi ngekos di Sedati," ungkap Wahyu.
Polisi menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku HE dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melarikan diri ketika dikepung oleh petugas.
"Kami lakukan tindakan terarah dan terukur kepada pelaku karena berusaha melarikan diri," kata Wahyu.
Polisi mengamankan satu buah laptop milik korban, 4 buah ponsel berbagai merek yang juga milik korban dan satu unit mobil Sigra milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku HE dijerat dengan Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(KOMPAS.COM/MUCHLIS)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermula dari Cinta Ditolak, Sopir Rental Ini Bunuh Kakak-beradik di Sidoarjo, Jenazah Ditenggelamkan di Sumur"
Ikuti kabar berita pembunuhan kakak beradik