Pembunuhan Kakak Beradik

Sopir Rental Ini Bunuh Kakak Beradik di Sidoarjo Jasadnya Dimasukkan Sumur, Berawal Cinta Ditolak

Editor: Shity Nurjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecil Mungil HE pelaku pembunuhan DR dan DA saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (7/9/2021).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sopir Rental Ini Bunuh Kakak-beradik di Sidoarjo Jasadnya Dimasukkan Sumur, Berawal Cinta Ditolak

Warga Kabupaten Sidoarjo digemparkan dengan peristiwa sadis.

Di mana peristiwa tersebut adalah pembunuhan kakak beradik.

Pembunuhan sadis terjadi di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Pembunuhan sadis terhadap kakak-adik, Dira (20) dan Dea (13) di Dusun Wedoro Sukun, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo ternyata bermotif asmara, atau karena cinta ditolak.

Pemuda berinisal HE (25) menjadi gelap mata karena perasaan sukanya ditolak oleh Dira Fani Anjani (20), seorang mahasiswi keperawatan.

HE kemudian nekat menghabisi Dira dan adik korban berinisial DK (13).

Kejadian bermula saat HE mengunjungi rumah Dira di Desa Wedoro, Kecamatan Waru Sidoarjo, dengan tujuan untuk berbicara mengenai perasaannya kepada korban, Senin (6/9/2021).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku dan korban telah saling kenal sekitar 1 tahun lamanya.

Sampai akhirnya, pelaku memiliki perasaan cinta kepada Dira.

Proses evakuasi dua korban pembunuhan di Waru Kabupaten Sidoarjo, Selasa (7/9/2021). (Foto Istimewa Polres Sidoarjo)

Setelah tiba di rumah Dira, pelaku langsung memegang tangan korban untuk diajak bicara.

Akan tetapi, reaksi dari korban justru berteriak. Teriakan Dira membuat HE panik.

HE memilih membekap mulut korban dengan menggunakan tangannya agar tidak mengeluarkan suara dan menariknya ke dalam rumah korban.

"Karena mendengar suara cek-cok pelaku dengan DR, akhirnya adik koban DK keluar dengan membawa pisau dapur untuk menyelamatkan kakaknya dari pelaku," kata Wahyu, di Mapolres Sidoarjo, Selasa (7/9/2021).

Melihat DA hendak menolok kakaknya, pelaku mencoba merebut pisau yang dibawa DA.

Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dengan DA.

Setelah merebut pisau dari tangan DA, pelaku menyerang korban dengan pisau itu.

DA pun tewas karena terlalu banyak mengeluarkan darah.

Dira melihat adiknya terkapar bersimbah darah semakin histeris.

Pelaku yang semakin panik akhirnya menganiaya Dira hingga tewas.

Ditenggelamkan ke sumur

Demi menghilangkan jejak, pelaku berusaha membersihkan darah yang tercecer di lantai dengan sarung warna hijau.

Pelaku lalu menenggelamkan dua bersaudara itu kedalam sumur yang berada di belakang rumah korban.

Sebelum ditenggelamkan, pelaku mengikat batu di kaki kedua korban sebagai pemberat agar ketika dimasukan ke sumur tidak mengapung.

Dari ruang tamu, pelaku menyeret dua jenazah ke bagian belakang rumah korban.

"Sumur itu sekitar 5-6 meter kedalamannya, setelah dilakukan penelusuran dengan lampu senter terlihatlah helm milik korban warna hitam itu. Ternyata pelaku setelah memasukan jenasah juga memasukan pakaian korban kedalam sumur agar tidak terlihat langsung," beber Wahyu.

Ditangkap kurang dari 1x24 jam

HE (baju kuning) terduga pelaku pembunuhan kakak adik di Sidoarjo. ((Humas Polresta Sidoarjo))

Dari temuan itu, Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan hingga menemukan pelaku di salah satu rumah kos di daerah Sedati.

"Identitas pelaku ini dia pekerjaannya adalah sopir rental, dia warga Kediri. Tapi ngekos di Sedati," ungkap Wahyu.

Polisi menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku HE dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melarikan diri ketika dikepung oleh petugas.

"Kami lakukan tindakan terarah dan terukur kepada pelaku karena berusaha melarikan diri," kata Wahyu.

Polisi mengamankan satu buah laptop milik korban, 4 buah ponsel berbagai merek yang juga milik korban dan satu unit mobil Sigra milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku HE dijerat dengan Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(KOMPAS.COM/MUCHLIS)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermula dari Cinta Ditolak, Sopir Rental Ini Bunuh Kakak-beradik di Sidoarjo, Jenazah Ditenggelamkan di Sumur"

Ikuti kabar berita pembunuhan kakak beradik

Berita Terkini