TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Lelaki (AJP) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Beo.
Pasalnya lelaki asal Desa Tarohan Kecamatan Beo Utara itu terbukti melakukan pengrusakan sebuah bangunan Fasilitas Negara (Puskesmas) Desa Tarohan pada Senin (23/8/2021).
Pemberontakan AJP dimulai saat dirinya diumumkan sebagai penderita Covid-19 dan harus dijauhi oleh masyarakat.
Terseinggung dengan pengumuman tersebut, dia pun melampuaskan amarahnya dengan melempari gedung Puskesmas hingga mengalami kerusakan ringan.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini nyaris digiring oleh anggota Polsek Beo, karena tindakan tak terpuji yang dilakukannya itu.
Kapolsek Beo Ipda Johan Atang, menuturkan bahwa alasan pelaku melakukan hal itu karena pelaku kesal.
"Sebab dirinya dinyatakan Positif Covid-19 dan hal itu diumumkan di pengeras suara yang ada di Desa Tarohan sehingga dirinya dikucilkan warga sekitar," terangnya.
Kapolsek juga sangat menyesalkan pihak Petugas Kesehatan yang tidak langsung mengisolasi pasien tersebut jika memang terkonfirmasih Covid 19 lanjut Atang.
Dirinya pun menambahkan, selain itu pelaku juga kesal karena merasa tidak di perhatikan oleh Pemerintah Desa dan Tenaga Kesehatan.
“Menurut pelaku, sejak dirinya dinyatakan Positif Covid-19 tanggal 19 Agustus 2021, dirinya tidak pernah di perhatikan dalam hal konsultasi pelayanan kesehatan serta pemberian obat, oleh Pemerintah Desa dan Tenaga Kesehatan,” tukas Kapolsek.
Mendapatkan laporan terkait pelemparan tersebut, anggota Polsek Beo dibawah pimpinan Aipda Deny Amisi langsung bergerak cepat menuju TKP.
Saat melakukan penindakan anggota Polsek Beo tetap menerapkan standar protokol kesehatan serta menjaga jarak dengan tersangka sekaligus pasien yang diduga Terkonfirmasih Covid 19 .
“Setelah diberi pembinaan, edukasi serta peringatan tegas, pelaku akhirnya bersedia mematuhi Protokol Kesehatan yang dianjurkan pemerintah untuk isolasi mandiri,” Ungkap Amisi.
“Polsek Beo telah lakukan koordinasi agar pasien tersebut mendapat perhatian pemerintah setempat, serta pelayanan kesehatan dan pengobatan," terangnya.
Ia juga mengatakan Polsek Beo menyatakan siap mengambil tindakan tegas dengan cara memproses tindakan pengancaman serta pengrusakan.
Tentang Sitaro
Sitaro adalah singkatan dari Siau Tagulandang Biaro. Sitaro merupakan salah satu Kabupaten Kepulauan di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Kabupaten yang beribukota di Ondong Siau ini memiliki luas total 275,96 km2.
Jarak Siau ke Manado, Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 146 Kilometer, dengan waktu tempuh 4 jam naik kapal dari Pelabuhan Manado.
Di Sitaro ada Gunung Karangetang. Salah satu gunung berapi teraktif di Indonesia dengan letusan sebanyak lebih dari 40 kali sejak 1675 serta banyak letusan kecil yang tidak terdokumentasi pada catatan sejarah.
Saat ini kabupaten ini dipimpin oleh Bupati Sitaro Evangelian Sasingen serta Wakil Bupati John Heit Palandung.
• Parpol Baru, Cari Makan atau Cari Jodoh
• Amalan Sholat Tahajud, Waktu Pelaksanaan, Niat dan Bacaan Doa Setelahnya
• Nakes Kabupaten Sitaro Mulai Terima Vaksin Dosis Tiga