Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pemecatan dari kesatuan TNI Angkatan Laut.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, saat kejadian, kondisi kejiwaan terdakwa tidak terganggu.
Kolonel Irfan Djumroni dinilai dalam kondisi lepas kontrol dan lupa diri sehingga dalam keadaan sadar melakukan tindak pidana.
Majelis Hakim Mahmilti III yang diketuai Kolonel (CHK) Burhan Dahlan menjatuhi vonis mati itu setelah menolak semua pembelaan dari Panasehat Hukum dan sangkalan Irfan.
Keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan Oditur Militer Tinggi (Odmilti) III Surabaya, Kolonel (CHK) Aris Sudjawardi, yang dalam sidang sebelumnya meminta minta terdakwa dihukum mati, serta dikeluarkan dari kesatuannya.
Kolonel Irfan Djumroni yang didampingi tiga penasihat hukum terlihat gelisah sepanjang persidangan.
Ketika ditanya majelis hakim tanggapan dia untuk mengajukan banding atas keputusan itu, Kolonel Irfan Djumroni hanya mengangguk.
Dilansir Antara, Jajaran TNI Angkatan Laut menghormati vonis mati dan pemecatan terhadap Kolonel Laut (S) M Irfan Djumroni yang diputuskan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-Surabaya.
"TNI Angkatan Laut menghormati setiap keputusan yang diambil Dilmilti tersebut.
Apa yang diputuskan majelis hakim, tentu sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang," kata Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) Letkol Laut (KH) Tony Syaiful, kala itu.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan Oditur Militer Tinggi (Odmilti) III-Surabaya Kolonel (CHK) Aris Sudjarwardi, yakni hukuman mati dan dipecat dari kesatuan. (tribunmanado.co.id/finneke wolajan)