Namun, pihak terdakwa tidak mengajukan banding.
Sementara itu, dalam perkara Petamburan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara terhadap Rizieq.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.
Baik jaksa penuntut umum maupun Rizieq mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini.
Artikel ini telah tayang diĀ Kompas.com dengan judul "Vonis Rizieq Dikuatkan di Tingkat Banding, Kuasa Hukum: Kami Syukuri dan Jalani dengan Sabar"