Surat Hasil Swab Palsu

Palsukan Hasil Swab PCR, Oknum ASN di Lingkungan Pemprov Sulut Ditetapkan Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum ASN Pemprov Sulut jadi tersangka

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolres Bitung AKBP Indrapramana  kembali menyampaikan perkembangan informasi terkait pengungkapan kasus dugaan pemalsuan surat hasil Swab PCR.

Pada kasus ini polisi Polres Bitung, telah menetapkan seorang laki-laki yang tercacat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulut sebagai tersangka.

"Ia, dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat hasil Swab PCR. Hasil penyelidikan yang lainnya hanya perantara dan orang yang hendak pakai surat itu mengetahui surat yang dibuat tersangka benar padahal palsu," kata Kapolres Bitung melalui AKP Frelly Sumampouw SE Kasat Reskrim Polres Bitung, Jumat (30/7/2021).

Laki-laki HES alias Hence (41), tersangka kasus pemalsuan surat hasil swab PCR diketahui sebagai ASN di Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) setda Provinsi Sulut.

Baca juga: Padahal Meninggal Karena Covid-19 Bupati Yasin Payapo Tak Dimakamkan Sesuai Prokes, Keluarga Menolak

Keseharian berutgas di VIP Bandara Sam Ratulangi Manado.

Lanjut Kasat yang dikenaldikenal mampu mengungkap kasus lewat IT dan merupakan pentolan Timsus Maleo Polda Sulut ini, pada kasus ini pihaknya mengindikasi terjadi di tempat lainnya, selain di Pelabuhan Samudera Bitung.

Hal itu bisa saja terjadi, mengingat penggunaan surat keterangan hasil rapid antigen dan swab PCR menjadi syarat utama pelaku perjalanan baik di pelabuhan maupun di bandara.

Dengan adanya kejadian ini, membuat para pihak yang terkait dengan pemeriksaan seperti Kepolisian TNI, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) makin perketat dan jeli ketika melakukan pemeriksaan dan pengecekan di lapangan.

"Jadi untuk surat hasil pemeriksaan rapid antigen dan swab PCR, sudah dilengkapi dengan barcode dari laboratorium yang memeriksa dan mengeluarkan hasil," tambahnya.

Terpisah Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung dr Pingkan Pijoh menjelaskan, kasus ini bisa terkuat karena peran serta seluruh petugas di lapangan dalam melaksankan tugas masing-masing.

Baca juga: Ingat si Ronaldowati Nona Berlian? Lama Tak Terekspos, Kini Sudah Dewasa dan Cantik, Ini Kabarnya

Untuk KKP sendiri, lewat petugas yang ditempatkan di pelabuhan atas ketelitian bisa membedakan surat yang hanya discan maupun asli dari tempat atau fasilitas kesehatan (faskes) yang berwenang dan berkompeten mengeluarkan surat yang asli.

Dalam kasus itu, terjadi pada malam hari dimana petugas dari KKP mengindikasi cara penumpang yang seperti sedikit memaksakan memberikan surat itu sehingga petugas menaruh kecurigaan.

Dan karena sudah tau, faskes yang mengeluarkan surat itu petugas langsung melakukan komunikasi dengan faskes itu lewat sambungan telpon dan benar adanya banyak surat yang hendak di pakai penumpang kapal palsu.

Sehingga faskes yang mengeluarkan surat  baik hasil antigen dan swab PCR, sudah memberlakukan barcode disetiap surat sehingga bisa langsugn di scan di hape dan akan keluar nomor registernya, dan identitas dari yang bersangkutan.

Baca juga: Upaya Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19, Bupati Bolsel Keluarkan Surat Edaran PPKM Level II

"Kami KKP dengang faskes pelayanan antigen dan swab PCR makin intens lagi," tambahnya.

Dengan kejadian ini, pelaksanaan pemeriksaan dan penjagaan di pelabuhan kepada calon penumpang yang akan berangkat untuk keperluan mendesak, penting dan urgen serta bukan untuk jalan-jalan makin di perketat.

Ada ketambahan personel dari Lantamal VIII Manado, sehingga di lapangan unsur yang terlibat tak hanya dari KSOP, Pelindo, KKP, Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera Bitung, Marinir dan lainnya.

Sementara itu dr Pingkan Pijoh kembali memberikan informasi terkait syarat perjalanan harus menyertakan surat keterangan rapid antigen atau pcr negatif serta surat sudah di vaksin minimal dosis pertama.

Dan untuk membutikan sudah di vaksinasi, petugas akan akses di aplikasi peduli lindungi, sehingga kalau palsu akan akan ketahuan.

"Kami imbau calon warga yang akan berpergian jangan memakai dokumen apalagi memalsukan, karena dengan ini terindikasi  mungkin mereka tidak yakin sehat dan mencari kemudaha. Syarat ini ada dibuat pemerintah bukan menyusahkan tapi membatasi perjalanan karena saat kasus tinggi di Bitung sudah PPKM level IV. Dan syarat untuk bisa melakukan perjalanan berdasarkan ketentuan kalau urgen, dalam rangka kedinasan bisa kalau alasan berangkat tidak boleh," tandasnya.(crz)

Tentang Bitung

Kota Bitung adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara.

Jarak dari Manado ke Manado Ibukota Provinsi Sulut yakni 42,4 kilometer lewat Jalan Tol Manado - Bitung, atau sekitar 50 menit ditempuh dengan kendaraan roda empat.

Kota ini memiliki perkembangan yang cepat karena terdapat pelabuhan laut yang mendorong percepatan pembangunan.

Wilayah Kota Bitung terdiri dari wilayah daratan yang berada di kaki gunung Dua Saudara dan sebuah pulau yang bernama Lembeh.

Kota Bitung terdiri dari 8 kecamatan dan 69 kelurahan, dengan luas wilayah 302,89 km² dan sebaran penduduk 730 jiwa/km²

Saat ini Kota Bitung dipimpin Wali Kota Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar.

Baca juga: Penerimaan Pajak di Sulut Semester I 2021 Capai Rp 1,44 Triliun

Baca juga: Fikil Alman Pemeran Roy di Ikatan Cinta Jadi Sorotan: Jangan Kaget Lihat Adegan Roy Malam Ini

Berita Terkini