Berita Bolsel
Upaya Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19, Bupati Bolsel Keluarkan Surat Edaran PPKM Level II
Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mengeluarkan surat edaran bupati tentang PPKM.
Penulis: Indra Wahyudi Lapa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mengeluarkan surat edaran bupati tentang PPKM.
Menariknya, pegawai perempuan yakni ibu hamil, ibu menyusui dan ibu dengan anak usia dini dan pekerja diatas 50 tahun bisa work from home (WFH) atau kerja dari rumah, dengan protokol kesehatan (protkes) yang ketat.
Surat Edaran Bupati Bolsel nomor 100/491/VII/2021/Sekr, dikeluarkan sejak 27 Juli 2021.
Karena adanya peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta menindak lanjuti edaran Mendagri dan Menteri Kesehatan, dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
Beberapa kebijakan diambil diantaranya kegiata belajar mengajar dengan protkes yang ketat dan menggunakan kapasitas ruangan 50 persen.
Begitupun kegiatan perkatoran pemerintah, BUMN, BUMD, swasta dilaksanakan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan work form office sebesar 50 persen.
Meski demikian, ditegaskan penerapan protkes yang sangat ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melaksanakan perjalanan ke luar daerah.
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru menyampaikan bahwa, untuk anak sekolah tetap berjalan normal karena jam belajar mereka tidak full 1 pekan karena memakai shift.
"seperti anak sekolah SMP mereka dalam 1 Minggu hanya tiga kali masuk, baru ada jam pagi, siang dan sore," ujar dia kepada tribunManado.co.id, Senin (2/8/2021).
Sementara, bagi pegawai perempuan yakni ibu hamil, ibu menyusui, ibu dengan anak usia dini dan pekerja diatas 50 tahun dengan penyakit penyerta (komorbid) tidak terkontrol, tetap melaksanakan WFH.
“Kebijakan ini diambil seiring terus meningkatnya jumlah kasus teronfirmasi positif Covid-19. Jadi dimintakan kepada seluruh pihak untuk menjalankan edaran tersebut,” ucap Bupati Bolsel Iskandar Kamaru
Orang nomor satu di Bolsel ini mengatakan, untuk pasar, pertokoan serta usaha-usaha lainnya tidak ditutup tapi menerapkan protkes yang ketat.
"Sementara jam operasional hanya sampai Pukul 18.00 wita, sedangkan untuk layanan makanan pesan antar diizinkan sampai pukul 20.00 wita," jelas dia
"Begitupun kegiatan ibadah dapat dilakukan dengan menggunakan 50 persen kapasitas tempat tersedia. Tapi untuk lokasi wisata, atau fasilitas publik lain bisa menggunakan maksimal 25 persen kapasitas yang ada,” tambahnya
Bolaang Mongondow Selatan
PPKM
surat edaran
Bupati Bolsel
Mendagri
Menteri Kesehatan
Penularan Covid-19
BUMN
BUMD
Iskandar Kamaru
Sulawesi Utara
Bolsel
20 Bibit Mahoni Ditanam DLH Bolsel Sulawesi Utara, Peringati Gerakan Satu Juta Pohon |
![]() |
---|
KNPI Bolsel Gelar Rapat Persiapan Musda I |
![]() |
---|
Walaupun Hujan, Polres Bolsel Sulawesi Utara Tetap Berbaris Ikut Upacara Hari Bhayangkara Ke-76 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, 38 Sangadi di Bolsel Sulawesi Utara Resmi Dilantik |
![]() |
---|
Bupati Iskandar Kamaru Ajak ASN Meriahkan Perayaan HUT Ke-14 Bolsel |
![]() |
---|