TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Jika sebelumnya berlaku istilah PPKM Darurat dan PPKM Mikro, kini diberlakukan PPKM Level 1-4 berdasarkan kondisi epidemiologi tiap daerah.
Khusus Jawa Bali, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4. Sedangkan daerah kabupaten kota di Indonesia, PPKM level 1-3, tergantung kondisi epidemiologinya.
Penerapan PPKM berbasis level ini turut berpengaruh pada sektor penerbangan. Khususnya kepada pelaku perjalanan.
Di Sulut sendiri, Kota Bitung menerapkan PPKM Level 4. Sementara sisanya level 3 dan 2.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus ET Gandeguai mengatakan, syarat bagi pelaku perjalanan di masa PPKM masih mengacu Surat Edaran Satgas Covid-19 tahun 2021.
Di mana, bagi pelaku perjalanan wajib menunjukka surat hasil rapid tes Swap PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
"Selain itu, sesuai surat edaran Gubernur Sulut, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi minimal dosis I," kata Minggus kepada Tribunmanado.co.id, Senin (26/07/2021).
Katanya, bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan dokumen perjalanan yakni STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).
"Wajib bawa surat tugas," kata Minggus lagi.
Terkait kewajiban rapid tes, ia mengatakan tergantung dari daerah tujuan. Ia memberi contoh, ke Jakarta dan Bali wajib surat hasil PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam dan sertifikat vaksinasi.
Ke Makassar wajib PCR atau antigen tanpa surat vaksinasi. Ke Ternate, Malut cukup antigen berlaku 1x24 jam
"Jadi penumpang harus teliti dan cermat memperhatikan syarat sesuai SE Satgas nomor 15 ini dan syarat yang ditetapkan Pemda yang dituju," katanya.
Selain itu, semua penumpang dari Bandara Samrat Manado juga diwajibkan telah mengikuti vaksinasi Covid-19 minimal dosis I.
Anak-anak usia 12 tahun ke bawah belum bisa melakukan perjalanan karena belum bisa divaksinasi Covid-19.