TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa itu Level 4?
Hari ini, PPKM Darurat akan berakhir dan digantikan dengan PPKM Level 4.
PPKM Level 4 bakal berlaku hari ini Rabu (21/7/2021).
Aturan terbaru PPKM telah dikeluarkan yaitu PPKM Level 4.
• Pantas Ari Kuncoro Rektor UI Bisa Jadi Wakil Komisaris Utama BRI, Jokowi Sudah Ubah Aturannya
Lantas, seperti apa itu PPKM Level 4? Simak penjelasan berikut
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi terbaru yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi diberikan secara khusus kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota, di mana instruksi khusus diberikan kepada beberapa Kepala Daerah di Jawa Bali.
Berikut daftar daerah PPKM Level 4.
Lantas, apa itu PPKM Level 4?
Secara ringkas, Muhammad Rudi sempat memaparkan jika PPKM Level 4 hampir sama dengan PPKM Darurat.
Hanya saja, aturannya lebih diperketat lagi.
• PPKM Diperpanjang, Ubah Nama Jadi PPKM Level 4, Supermarket dan Pasar Tradisional Kini Dibatasi
Ada 4 level penilaian krisis Covid-19 di sebuah wilayah berdasarkan indikator WHO, yakni: