TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara terdakwa PP penyebar video asusila Gisella Anastasia ( Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes ( Nobu), yakni Roberto Sihotang mengumumkan hasil sidang vonis kliennya yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).
Fakta-fakta kasus video asusila Gisel dan Nobu terungkap seusai sidang.
Roberto Sihotang akhirnya buka suara tentang pengakuan Gisel yang menyebutkan pembuatan video asusila lebih dari lima kali.
Dikabarkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada penyebar video syur artis peran Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu (Nobu).
Hal itu membuat kuasa hukum PP mengungkapkan fakta setelah persidangan.
Ternyata, Gisel dan Nobu lebih dari satu kali berhubungan dan membuat video asusila.
Pembuatannya pun di beberapa tempat.
Roberto Sihotang mengumumkan hasil sidang vonis kliennya yang dijatuhi vonis 9 bulan di penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan, seperti yang dikutip Tribun Manado dari Kompas.com.
Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.
Menurutnya, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.
"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga,
ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak.
Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," kata Roberto
Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang mengungkap fakta di persidangan terkait kasus kliennya, PP.