Kualifikasi pendidikan: S1 Teknik Informatika/Sistem Komputer/Teknik Komputer/Ilmu Komputer/Sistem Informasi
- Pengolah Data Informasi dan Hukum
Jumlah kebutuhan: 28 formasi
Kualifikasi pendidikan: D-III Teknik Informatika/Manajemen Teknik Informatika/Administrasi Perkantoran/Manajemen.
Penempatan CPNS BPK 2021
1. Pelamar harus memilih unit kerja penempatan pada regional yang ada di lokasi pengelompokan penempatan di SSCASN yaitu:
- Regional Sumatera;
- Regional Jawa;
- Regional Kalimantan;
- Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara.
2. CPNS hasil penerimaan Tahun Anggaran 2021 akan ditempatkan pada unit kerja/regional sesuai dengan pilihan peserta pada saat pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id/.
Bagi CPNS yang ditempatkan di regional Kalimantan dan regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara bersedia berkarier di regional tersebut sampai dengan jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya atau selama periode minimal 12 tahun sesuai dengan kebutuhan organisasi dan setelah periode tersebut akan berkarier lintas regional (nasional).
3. Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun dan tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas baik di dalam maupun keluar wilayah regional selama ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun serta tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas keluar dari regional selama masa pada poin 2 yang akan dituangkan dalam surat pernyataan
4. CPNS hasil penerimaan Tahun Anggaran 2021 masih dimungkinkan untuk berpindah tempat tugas, setelah ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan mengacu pada poin 2.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rincian Lengkap Formasi CPNS BPK 2021