TRIBUNMANADO.CO.ID - JAWA BARAT - Nasib pedagang Bubur Ayam atau Tukang Bubur di Kota Tasikmalaya, Salwa (28) yang harus membayar denda karena melanggar aturan PPKM Darurat.
Diketahui, warga akan dikenakan denda bila melanggar aturan PPKM.
Sama halnya yang dialami Salwa. Ia didenda karena menjalankan usaha di masa PPKM diterapkan.
Ia membayar denda Rp 5 juta.
Nasib Salwa mengundang simpati.
Setelah membayar denda, tiba-tiba uangnya diganti oleh sosok yang mengaku " Hamba Allah ".
Diceritakan Salwa, ia didatangi orang tak dikenal yang mengaku sebagai "hamba Allah" pada Rabu (7/7/2021).
Orang tersebut memberikan uang pengganti denda sebesar Rp 5 juta yang sebelumnya telah ia setorkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya atas pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan.
Katanya ada Hamba Allah yang menitipkan ke ke dirinya untuk membantu saya," terang Salwa.
Meski tidak mengenal orang tersebut, namun, dirinya mengaku sangat berterima kasih.
Sebab, uang Rp 5 juta yang sebelumnya ia gunakan untuk membayar denda itu hasil dari mencari utang dan urunan saudaranya.
"Itu (uang) juga hasil urunan dan pinjam ke orang dan saudara," jelasnya.
Seperti diketahui, Salwa divonis bersalah karena nekat melayani pelanggannya makan di tempat saat pelaksanaan PPKM Darurat pada Selasa (6/7/2021).
Atas pelanggarannya itu, ia divonis membayar denda sebesar Rp 5 juta.