TNI

KSAD Andika Perkasa Berpeluang Jadi Panglima TNI, Terkendala Hal Ini Jika Dikaitkan Tahun Politik

Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenderal TNI Andika Perkasa.

Pasal 15

Tugas dan kewajiban Panglima adalah:

1. memimpin TNI;

2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;

3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;

4. mengembangkan doktrin TNI;

5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;

6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;

7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.

8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;

9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;

10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;

11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta

12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jika Dikaitkan dengan Tahun Politik 2024, Andika Perkasa Terkendala Hal Ini untuk Jabat Panglima TNI

https://wartakota.tribunnews.com/2021/07/08/jika-dikaitkan-dengan-tahun-politik-2024-andika-perkasa-terkendala-hal-ini-untuk-jabat-panglima-tni?page=all

Berita Terkait TNI

Berita Terkini