TRIBUNMANADO.CO.ID - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun tahun ini.
Sejumlah nama pun mulai muncul sebagai calon pengganti.
Salah satunya yaitu KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa.
Baca juga: Desak Pemerintah Bikin Rumah Sakit Khusus Pejabat, Rosaline Rumaseuw Ditegur PAN
Baca juga: Kotamobagu Zona Orange, Disdik Belum Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Matra darat berpeluang menjabat Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Hal itu berdasarkan kajian yang dibuat tim Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45).
Berdasarkan pendekatan stabilitas politik, terutama jika dikaitkan dengan tahun politik 2024, kata analis utama politik keamanan Lab 45 Andi Widjajanto, calon Panglima TNI dari matra darat dinilai lebih berpeluang karena sejumlah hal.
Pertama, kata dia, matra darat di masa Orde Baru dikembangkan sedemikian rupa, menjadi jejaring teritorial yang punya doktrin sosial politik, doktrin kekaryaan, dan lain sebagainya.
Namun demikian, kata Andi, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa terkendala masa pensiun.
Hal tersebut disampaikan Andi dalam diskusi publik bertajuk 'Menakar Kandidat Panglima TNI: Peluang, Hambatan, dan Tantangan Militer Indonesia' yang disiarkan di kanal YouTube Historia HMI, Rabu (7/7/2021).
"Kalau stabilitas spolitik, kendalanya kalau kita memilih Pak Andika sebagai Panglima TNI hari ini, dia akan pensiun di November 2022."
"Jadi tahun politik di 2024-nya tidak bisa dikawal oleh Pak Andika," kata Andi.
Kalau itu terjadi, kata Andi, maka Andika hanya bisa jadi Panglima TNI sampai November 2022.
Kemudian, kata dia, jika memakai pendekatan stabilitas politik, maka Presiden Jokowi dari Desember 2022 ke 2024, harus memilih Panglima TNI dari Angkatan Darat lagi.
"Jadi nanti kemudian Panglima TNI-nya Angkatan Udara, Angkatan Darat, Angkatan Darat."
"Kembali Angkatan Lautnya tidak mendapat kesempatan untuk menjabat sebagai Panglima TNI," ulas Andi.
Nama Andika Perkasa belakangan banyak difavoritkan menjad Panglima TNI, menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun ini.
Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.
Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.
Pasal 13
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Pasal 15
Tugas dan kewajiban Panglima adalah:
1. memimpin TNI;
2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
4. mengembangkan doktrin TNI;
5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;
6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.
8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta
12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jika Dikaitkan dengan Tahun Politik 2024, Andika Perkasa Terkendala Hal Ini untuk Jabat Panglima TNI